Papua adalah bagian sah dari Indonesia, bukan sekadar wilayah di ujung timur yang diingat ketika konflik meletup atau kekayaan alamnya diperebutkan. Di tanah yang dipenuhi hutan, sungai, dan tambang itu, hidup jutaan anak bangsa yang berhak merasakan keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan yang sama seperti saudara-saudaranya di pulau lain.
Secara historis, integrasi Papua ke Indonesia berlangsung panjang. Proses itu dimulai sejak Konferensi Meja Bundar 1949, dilanjutkan Perjanjian New York 1962, hingga Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. Perjanjian New York menjadi landasan internasional bagi Indonesia untuk mengambil alih administrasi Papua dari Belanda, dengan syarat diadakannya Pepera sebagai penentu status politik wilayah tersebut.
Namun, hingga kini, proses Pepera masih menjadi bahan perdebatan. Sejumlah kajian akademik menyebut pelaksanaannya kontroversial karena tidak sepenuhnya mengikuti standar demokrasi internasional. Akibatnya, legitimasi hasilnya masih dipersoalkan oleh sebagian pihak. Kompleksitas integrasi yang berlangsung lebih dari satu dekade itu pun membentuk dinamika sosial-politik yang masih terasa sampai sekarang.
Peneliti LIPI, Cahyo Pamungkas, dalam studinya tentang sejarah integrasi di Kaimana, menyebut narasi integrasi Papua selalu berkelindan dengan identitas politik masyarakat Papua sendiri. Artinya, sejarah Papua dalam konteks Indonesia bukan sekadar kisah kemenangan diplomasi, tetapi juga cerita tarik-menarik identitas, aspirasi, dan nasionalisme lokal.
Akademisi Universitas Cenderawasih, Ester Yambeyapdi, menilai pendekatan sentralistik dan otoriter pada masa Orde Baru tidak mampu menyelesaikan persoalan integrasi secara tuntas. Bahkan setelah lebih dari dua dekade otonomi khusus berjalan, masalah integrasi dan ketidakpuasan sosial masih menjadi tantangan serius.
Penelitian lain menunjukkan bahwa kebijakan otonomi khusus memang dirancang untuk meredam konflik dan mempercepat pembangunan. Namun, setelah lebih dari 20 tahun, hasilnya masih dinilai “campuran”, terutama dalam aspek stabilitas politik, tata kelola, dan integrasi nasional.
Realitas di lapangan memperlihatkan ironi. Tanah Papua kaya sumber daya, tetapi sebagian rakyatnya masih bergulat dengan kemiskinan, keterisolasian, dan ketimpangan pembangunan. Infrastruktur terus dibangun, dana otonomi khusus digelontorkan, tetapi pertanyaan besarnya tetap sama: apakah rakyat Papua benar-benar merasakan dampaknya, atau hanya segelintir elit yang menikmati hasil pembangunan?
Stigma sebagai “daerah rawan” seolah melekat permanen. Setiap konflik diperbesar, setiap ketegangan dianggap ancaman bagi negara, sementara persoalan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerap tenggelam. Ketika rakyat Papua menuntut keadilan, suara mereka sering dicurigai. Ketika mereka bersuara keras, mereka dianggap melawan. Padahal, itu bisa jadi ekspresi kekecewaan panjang karena merasa diperlakukan seperti anak tiri di rumah sendiri.
Ironisnya, Papua menyimpan kekayaan alam luar biasa—emas, tembaga, hutan, dan laut. Namun, potensi itu belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Di banyak daerah, akses pendidikan masih terbatas, fasilitas kesehatan minim, dan harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Ketimpangan ini bukan sekadar soal geografis, tetapi juga soal keberpihakan kebijakan.
Papua tidak membutuhkan sekadar janji atau proyek simbolik. Papua membutuhkan kehadiran negara yang adil—yang mendengar, bukan hanya memerintah; yang merangkul, bukan mencurigai; yang memanusiakan, bukan sekadar menertibkan. Pembangunan sejati bukan hanya soal jalan, bandara, atau tambang, tetapi tentang martabat manusia yang hidup di atas tanah itu.
Anak-anak Papua bukan anak tiri republik ini. Mereka adalah putra-putri Ibu Pertiwi yang berhak dihormati, dilindungi, dan disejahterakan. Jika negara ingin Papua tetap berada dalam pangkuan Indonesia, yang dibutuhkan bukan sekadar pendekatan keamanan atau proyek besar, melainkan keadilan nyata dan rasa memiliki yang tumbuh dari hati.
Cara Beradab Memutus Separatisme Papua
Separatisme tidak lahir di ruang hampa. Ia tumbuh dari rasa ketidakadilan, kekecewaan, dan hilangnya kepercayaan terhadap negara. Karena itu, cara paling beradab untuk memutus gerakan separatis bukan hanya dengan senjata, melainkan dengan keadilan.
Pertama, negara harus menempatkan pembangunan manusia sebagai prioritas utama, bukan sekadar pembangunan fisik. Pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat harus menjadi fokus, terutama di daerah pedalaman yang tertinggal.
Kedua, ruang dialog harus dibuka secara jujur dan setara. Pemerintah perlu mendengar suara tokoh adat, gereja, pemuda, perempuan, dan masyarakat sipil Papua, bukan hanya elit politik. Dialog yang tulus akan membangun kepercayaan, dan kepercayaan adalah fondasi integrasi.
Ketiga, penegakan hukum harus adil dan transparan. Setiap pelanggaran, baik oleh aparat maupun kelompok bersenjata, harus diproses secara profesional. Rasa keadilan akan menutup ruang propaganda separatis yang memanfaatkan isu pelanggaran HAM.
Keempat, orang asli Papua harus menjadi subjek utama pembangunan. Mereka perlu mendapat ruang lebih besar dalam pemerintahan, ekonomi, dan pengelolaan sumber daya alam di tanahnya sendiri. Ketika rakyat merasa memiliki masa depan di negaranya, gagasan untuk berpisah akan kehilangan daya tarik.
Pada akhirnya, separatisme tidak bisa diputus hanya dengan kekuatan militer. Ia hanya dapat dipatahkan melalui keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Ketika Papua diperlakukan sebagai anak kandung, bukan anak tiri, rasa memiliki terhadap Indonesia akan tumbuh dengan sendirinya.
Zein AF







