Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 menandai babak baru pengusutan tata kelola ibadah yang selama ini dipersepsikan sakral dan tertutup.
Perkara ini bukan sekadar soal administrasi kuota, melainkan potret bagaimana kebijakan publik berpotensi diselewengkan ketika diskresi kekuasaan lepas dari pengawasan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Hingga kini, nilai pasti kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan auditor negara.
“Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan kalkulasi total kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Ketika Diskresi Berubah Menjadi Instrumen Rente
Akar persoalan kasus ini terletak pada kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Secara hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengunci proporsi kuota haji, yakni 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, tambahan kuota 20.000 jamaah dari Arab Saudi justru dibagi rata oleh Kementerian Agama, masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus. Keputusan ini menggeser batas normatif undang-undang dan membuka ruang tafsir bahwa kebijakan tidak lagi berpijak pada asas keadilan jamaah.
Dampaknya bersifat struktural. Kuota haji khusus melonjak drastis dari sekitar 1.600 menjadi 10.000. Artinya, ribuan jamaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun kehilangan hak antreannya.
Di titik inilah kuota diduga berubah fungsi dari hak ibadah menjadi komoditas ekonomi, dengan iming-iming keberangkatan cepat bagi mereka yang mampu membayar lebih.
Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi mengindikasikan bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri. Keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, asosiasi perjalanan, hingga ratusan biro travel menunjukkan adanya jejaring rente yang sistematis.
Modus perantara, lobi kebijakan, hingga dugaan uang pelicin memperlihatkan bagaimana kebijakan publik dapat direkayasa untuk melayani kepentingan segelintir pihak.
Langkah KPK yang menelusuri aliran dana, menyita aset bernilai besar, hingga melakukan penelusuran langsung ke Arab Saudi memperkuat dugaan bahwa perkara ini memiliki dimensi lintas negara dan berdampak pada kredibilitas penyelenggaraan haji Indonesia di mata internasional.
Komitmen Politik Bersihkan Tata Kelola Haji
Di ranah politik kebijakan, pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menempatkan kasus kuota haji tidak semata sebagai persoalan hukum, melainkan sebagai sinyal koreksi negara terhadap praktik rente yang dinilai telah mengakar dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Penekanan pada perintah langsung Presiden Prabowo Subianto menunjukkan adanya kehendak politik untuk memutus mata rantai normalisasi korupsi di sektor keagamaan yang selama ini kerap luput dari pengawasan publik.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, tradisi rente di perhajian harus disudahi,” ujar Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus mengandung pesan evaluatif terhadap tata kelola sebelumnya. Dahnil secara implisit menegaskan bahwa peralihan kewenangan pengelolaan haji ke Kementerian Haji dan Umrah tidak boleh menjadi sekadar perubahan struktur birokrasi, tetapi harus disertai pembenahan sistemik agar penyimpangan serupa tidak terulang.
Dahnil berharap jajaran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tidak mengulangi kesalahan yang terjadi sebelumnya, mengingat pengelolaan haji kini berada sepenuhnya di tangan kementeriannya.
Dalam konteks penegakan hukum, Dahnil juga menegaskan sikap terbuka terhadap intervensi aparat penegak hukum. Pernyataan ini dapat dibaca sebagai pengakuan bahwa praktik rente dalam penyelenggaraan haji bukan persoalan individual, melainkan melibatkan jejaring kepentingan yang terstruktur dan berulang.
“Semoga, jika masih ada, KPK dan Kejaksaan jangan ragu untuk menindak, karena kami berhadapan dengan apa yang sering saya sebut sebagai kartel haji,” tambah Dahnil.
Namun, publik menunggu lebih dari sekadar pernyataan. Kasus ini menjadi ujian apakah penegakan hukum mampu menembus jejaring kepentingan atau justru berhenti pada individu tertentu.
Pada akhirnya, skandal kuota haji 2024 menegaskan satu hal mendasar. Selama kebijakan strategis tidak diawasi secara ketat, diskresi kekuasaan berpotensi menjelma menjadi alat rente.
Dan ketika itu terjadi, yang dikorbankan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga rasa keadilan jutaan jamaah yang menaruh harapan pada negara untuk mengelola ibadah secara amanah. (*)
Editor: Zein AF






