Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat bukan karena ruang kosong, melainkan karena retaknya kepercayaan publik terhadap relasi polisi dan kekuasaan. Ia muncul, tenggelam, lalu muncul lagi, setiap kali kepolisian terseret kasus kekerasan, penyalahgunaan wewenang, atau dugaan politisasi. Terakhir, isu ini kembali menguat dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri, Senin (26/01), bahkan sampai pada tawaran simbolik kursi “menteri kepolisian”.
Namun persoalan sesungguhnya tidak sesederhana soal struktur. Ia menyentuh inti teori negara modern: siapa mengendalikan alat koersif negara, dan dengan batas apa.
Dalam teori democratic policing yang dikemukakan David H. Bayley, pakar kepolisian dari State University of New York, polisi dalam negara demokrasi harus memenuhi tiga syarat utama: akuntabel kepada hukum, netral secara politik, dan berorientasi pada pelayanan publik. Bayley menegaskan, masalah utama kepolisian bukan terletak pada apakah ia berada di bawah presiden atau kementerian, melainkan pada apakah terdapat mekanisme efektif untuk mencegah polisi menjadi alat kekuasaan politik.
Pandangan ini sejalan dengan Max Weber, yang menyebut negara modern sebagai entitas yang memonopoli penggunaan kekerasan yang sah (legitimate use of force). Karena itu, Weber menekankan bahwa kekuatan koersif negara—termasuk polisi—harus dikendalikan oleh rasionalitas hukum, bukan oleh kehendak personal penguasa. Ketika hukum tunduk pada kekuasaan, negara berubah dari Rechtsstaat (negara hukum) menjadi Machtstaat (negara kekuasaan).
Pengalaman negara-negara demokrasi memperkuat tesis ini. Di republik demokratis maupun monarki konstitusional, polisi dijauhkan dari kendali personal kepala negara. Presiden atau perdana menteri hanya menetapkan kebijakan umum, bukan perintah operasional. Bahkan di monarki seperti Inggris dan Jepang, raja hanyalah simbol; polisi tetap tunduk pada hukum dan pengawasan sipil. Hal ini mencerminkan prinsip yang dikemukakan Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State: profesionalisme aparat keamanan justru terjaga ketika mereka dipisahkan dari kepentingan politik praktis.
Sebaliknya, di negara-negara dengan kekuasaan terpusat, baik monarki absolut maupun rezim non-demokratis, polisi sering ditempatkan langsung di bawah penguasa. Hannah Arendt mengingatkan, dalam situasi semacam ini, kekuasaan cenderung menggantikan hukum, dan aparat penegak hukum berubah menjadi instrumen dominasi, bukan keadilan. Kritik diperlakukan sebagai ancaman, dan stabilitas rezim menjadi tujuan utama, menggantikan perlindungan warga negara.
Indonesia, melalui reformasi 1998, sesungguhnya telah memilih jalur demokratis dengan memisahkan Polri dari militer dan menempatkannya langsung di bawah Presiden. Tujuannya jelas: membangun polisi sipil yang profesional, humanis, dan menjunjung HAM. Namun, sebagaimana dicatat oleh para peneliti CSIS dan lembaga HAM, problem muncul ketika relasi struktural itu tidak diimbangi oleh etik kekuasaan dan budaya institusi yang kuat.
Data Kontras tentang ratusan dugaan kekerasan polisi, salah tangkap, hingga pembunuhan di luar hukum menunjukkan bahwa problem Polri hari ini bukan semata administratif, melainkan kultural. Dalam istilah Pierre Bourdieu, terdapat habitus kekuasaan yang belum sepenuhnya berubah: cara berpikir, bertindak, dan memandang warga sebagai objek, bukan subjek hukum.
Dalam konteks ini, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian patut dibaca sebagai gejala krisis kepercayaan, bukan solusi instan. Menurut teori institutional resilience, institusi yang sehat justru mampu menerima kritik sebagai bahan koreksi, bukan ancaman. Menolak wacana ini secara defensif tanpa percepatan reformasi nyata hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa Polri kebal evaluasi.
Namun para pakar juga mengingatkan, menempatkan Polri di bawah kementerian tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Jabatan menteri adalah jabatan politik. Tanpa imunitas institusional, intervensi justru bisa semakin kasar. Karena itu, seperti ditegaskan Nicky Fahrizal dan Poengky Indarti, kuncinya terletak pada kepemimpinan yang berintegritas, pembatasan tugas di luar fungsi utama, serta pengawasan sipil yang efektif.
Pada akhirnya, pelajaran dari teori dan praktik global bertemu pada satu kesimpulan: polisi yang profesional tidak ditentukan oleh di bawah siapa ia berdiri, melainkan oleh seberapa kuat ia berdiri di atas hukum. Dan di situlah ukuran negara demokratis diuji: apakah polisi menjadi penjaga keadilan bagi warga, atau sekadar perpanjangan tangan kekuasaan yang sedang berkuasa.
Penulis: Zein AF







