Minggu, Februari 22, 2026
spot_img
spot_img

Pilkada melalui DPRD: Harapan atau Kecemasan?

spot_imgspot_img

Demokrasi Indonesia kerap dipuji sebagai salah satu yang paling dinamis di dunia berkembang. Pemilu langsung, kebebasan berekspresi, dan pergantian kekuasaan yang relatif damai menjadi bukti kemajuan politik pascareformasi. Namun, di balik capaian itu, demokrasi Indonesia juga menyimpan paradoks: ia tumbuh tetapi tidak sepenuhnya matang. Wacana Pilkada melalui DPRD menjadi cermin paling jelas dari kegamangan tersebut.

Pilkada langsung lahir dari semangat reformasi untuk mendekatkan kedaulatan kepada rakyat. Kepala daerah dipilih langsung oleh warga, bukan oleh elite politik di ruang tertutup. Dalam logika demokrasi modern, mekanisme ini memperkuat legitimasi politik, memperluas partisipasi publik, dan memberi ruang bagi rakyat untuk “menghukum” atau “menghadiahi” pemimpinnya lewat kotak suara. Namun, dalam praktiknya, Pilkada langsung juga melahirkan problem serius: biaya politik yang mahal, politik uang yang masif, polarisasi sosial, serta konflik horizontal yang berulang.

Di sinilah gagasan Pilkada melalui DPRD kembali mengemuka, sering dibungkus dengan narasi efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan penguatan sistem perwakilan. Pendukungnya berargumen bahwa DPRD adalah lembaga yang dipilih rakyat, sehingga keputusan mereka tetap memiliki legitimasi demokratis. Dengan mekanisme ini, biaya politik bisa ditekan dan kontestasi yang memecah belah masyarakat dapat diminimalkan.

- Advertisement -

Namun, harapan itu berhadapan dengan kecemasan yang tidak kalah besar. Dalam konteks Indonesia hari ini, kepercayaan publik terhadap partai politik dan DPRD masih rapuh. Oligarki, transaksi politik, dan kompromi kepentingan jangka pendek masih menjadi stigma yang sulit dilepaskan. Pilkada melalui DPRD dikhawatirkan justru memindahkan arena politik uang dari ruang publik ke ruang elite dari yang kasat mata menjadi terselubung, dari rakyat banyak ke segelintir aktor politik.

Lebih jauh, perubahan mekanisme Pilkada berisiko memperlebar jarak antara rakyat dan pemimpinnya. Ketika kepala daerah tidak lagi merasa “dipilih langsung” oleh warga, akuntabilitas politik dapat melemah. Rakyat kehilangan salah satu instrumen penting untuk menilai dan menentukan arah kepemimpinan daerahnya. Demokrasi pun berpotensi tereduksi menjadi prosedur formal, bukan praktik substantif yang hidup dalam keseharian masyarakat.

Di titik ini, persoalan utama sebenarnya bukan semata soal langsung atau tidak langsung, melainkan soal kualitas demokrasi itu sendiri. Pilkada langsung gagal ketika hukum lemah, partai politik tidak melakukan kaderisasi serius, dan politik uang dibiarkan menjadi norma. Sebaliknya, Pilkada melalui DPRD pun akan gagal jika lembaga perwakilan tidak berintegritas dan tunduk pada kepentingan oligarki.

Maka, wacana Pilkada melalui DPRD seharusnya dibaca sebagai alarm, bukan solusi instan. Ia menandakan bahwa demokrasi Indonesia sedang lelah, tetapi belum menemukan jalan pematangan. Demokrasi yang “nanggung” bukan disembuhkan dengan memotong partisipasi rakyat, melainkan dengan memperbaiki fondasinya: penegakan hukum yang tegas, pendanaan politik yang transparan, partai yang demokratis, dan pendidikan politik yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, pertanyaan “harapan atau kecemasan?” tidak bisa dijawab secara hitam-putih. Bagi demokrasi Indonesia, Pilkada melalui DPRD adalah cermin kegelisahan elite dan publik sekaligus. Ia bisa menjadi harapan jika dibarengi reformasi politik yang serius. Namun tanpa itu, ia lebih berpotensi menjadi kecemasan bahkan kemunduran, dalam perjalanan panjang demokrasi Indonesia yang masih mencari bentuk terbaiknya.

Pilpres Organisasi Pelajar Al-Zaytun: Instrumen Pedagogis dalam Praktik Demokrasi

Pemilihan Presiden Organisasi Pelajar Ma’had Al-Zaytun (OPMAZ) periode 2026–2027 usai digelar pada Rabu, 11 Februari 2026, di Gedung Al-Akbar. Dalam ajang Pilpres OPMAZ Dharma...

Artikel Lainnya

Global

Nasional

Peristiwa

spot_imgspot_img

Sains

spot_img

Editorial

Feature