Ketahanan pangan Indonesia menghadapi paradoks antara klaim produksi dan stok yang melimpah dengan harga beras yang tetap tinggi di tingkat konsumen. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga distribusi, akses ekonomi, perubahan iklim, alih fungsi lahan, serta krisis regenerasi petani. Di tengah kondisi tersebut, model pertanian terpadu yang dikembangkan Ma’had Al-Zaytun di Indramayu menghadirkan pendekatan alternatif berbasis integrasi hulu–hilir, ekonomi sirkular, teknologi, dan pendidikan vokasional.
Model ini menunjukkan bahwa ketahanan pangan tidak semata ditentukan oleh skala produksi nasional, tetapi oleh kekuatan sistem lokal yang mandiri, berkelanjutan, dan mampu menghubungkan aspek produksi, distribusi, serta pemberdayaan sumber daya manusia.
Di saat laporan lembaga pangan dunia memperkirakan produksi beras Indonesia mencapai sekitar 35,6 juta ton pada musim 2025/2026, bahkan menempatkan Indonesia sebagai produsen terbesar keempat di dunia, realitas pasar domestik justru memperlihatkan harga yang masih tinggi meski stok melimpah. Paradoks inilah yang menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak semata-mata soal produksi, melainkan juga distribusi, tata kelola, dan struktur ekonomi pertanian.
Dalam teori ketahanan pangan yang dirumuskan oleh FAO, terdapat empat pilar utama: ketersediaan (availability), akses (access), pemanfaatan (utilization), dan stabilitas (stability). Ketahanan pangan tidak akan tercapai hanya dengan meningkatkan produksi jika akses masyarakat terhadap pangan masih terbatas atau distribusinya tidak efisien.
Kebijakan fiskal Indonesia sendiri menunjukkan upaya menjangkau seluruh pilar tersebut, dengan alokasi anggaran ketahanan pangan mencapai Rp155,5 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp164,4 triliun dalam RAPBN 2026, mencakup produksi, distribusi, cadangan, hingga subsidi pupuk.
Namun, teori ekonomi pangan klasik yang dipopulerkan oleh ekonom peraih Nobel Amartya Sen menegaskan bahwa kelaparan atau krisis pangan seringkali bukan disebabkan oleh kekurangan produksi, melainkan kegagalan sistem distribusi dan akses. Dalam konsep entitlement approach, seseorang bisa kelaparan bukan karena pangan tidak ada, tetapi karena tidak mampu mengaksesnya secara ekonomi. Fenomena harga beras tinggi di Indonesia meski stok melimpah menjadi ilustrasi nyata dari teori tersebut.
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah alih fungsi lahan. Data pemerintah menunjukkan konversi lahan pertanian mencapai 90–100 ribu hektare setiap tahun, sementara indeks ketahanan pangan Indonesia masih berada di bawah rata-rata global. Situasi ini memperlihatkan bahwa krisis pangan Indonesia bersifat struktural: lahan menyusut, petani menua, iklim tak menentu, dan kebijakan sering tidak sinkron dengan realitas lapangan.
Di tengah kondisi tersebut, model pertanian terpadu yang dikembangkan Ma’had Al-Zaytun di Indramayu menghadirkan pendekatan yang menarik. Pesantren ini mengelola sekitar 1.200 hektare lahan dengan pola pertanian presisi, mengembangkan varietas padi unggul, serta mengintegrasikan pertanian dengan peternakan dan pengolahan hasil panen. Sistem yang dibangun bukan sekadar produksi, melainkan ekosistem ekonomi tertutup yang menghubungkan hulu hingga hilir dalam satu kawasan.
Seluruh kebutuhan pangan internal dipenuhi dari produksi sendiri. Masyarakat sekitar dilibatkan sebagai penggarap dengan sistem upah normal, tergabung dalam paguyuban petani penyangga ketahanan pangan. Di sisi hilir, teknologi penggilingan modern berkapasitas 50 ton per hari dan sistem penyimpanan berbasis prinsip first in, first out menjaga kualitas gabah secara konsisten.
Pendekatan ini selaras dengan gagasan ekonomi sirkular yang kini banyak didorong dalam kebijakan pertanian berkelanjutan. Limbah peternakan diolah menjadi pupuk kandang, sisa tanaman menjadi kompos, dan limbah makanan dimanfaatkan sebagai pakan ternak dan ikan. Model seperti ini tidak hanya menekan biaya produksi, tetapi juga menjaga kesuburan tanah dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
Dalam perspektif teori pembangunan pertanian modern, sistem seperti ini mendekati konsep integrated farming system yang menekankan efisiensi sumber daya, diversifikasi usaha, serta stabilitas produksi. Model tersebut terbukti lebih tahan terhadap guncangan iklim maupun fluktuasi harga, karena tidak bergantung pada satu komoditas saja.
Lebih jauh, keberadaan program vokasional di lingkungan pesantren menjadikan pertanian bukan sekadar kegiatan ekonomi, melainkan proses pendidikan. Santri tidak hanya belajar teori, tetapi terlibat langsung dalam manajemen produksi, distribusi, hingga inovasi varietas. Pendekatan ini menjawab krisis regenerasi petani yang selama ini menjadi persoalan nasional.
Dalam konteks ketahanan pangan, model seperti Al-Zaytun memperlihatkan bahwa kemandirian tidak harus dimulai dari proyek raksasa negara. Ia bisa tumbuh dari institusi pendidikan, komunitas, atau wilayah kecil yang mengelola sumber dayanya secara efisien dan berkelanjutan. Ketahanan pangan sejatinya bukan hanya soal stok nasional, tetapi tentang ekosistem produksi yang hidup dan berdaya di tingkat lokal.
Tentu, ketahanan pangan tidak bisa dilepaskan dari prinsip transparansi, tata kelola yang akuntabel, serta keberlanjutan lingkungan. Namun, di tengah berbagai kritik dan kontroversi, praktik pertanian terpadu seperti di Al-Zaytun menunjukkan satu hal penting: pesantren, jika dikelola dengan visi ekonomi dan teknologi yang tepat, dapat menjadi pusat produksi pangan sekaligus laboratorium sosial bagi model ketahanan pangan masa depan.
Jika paradigma pembangunan pangan selama ini terlalu berfokus pada angka produksi nasional, maka pengalaman seperti ini mengingatkan bahwa ketahanan pangan sejati lahir dari kemandirian komunitas, integrasi sistem, dan keberlanjutan jangka panjang. Bukan sekadar panen yang melimpah, tetapi sistem yang mampu menjaga pangan tetap tersedia, terjangkau, dan berkelanjutan bagi semua.
Swasembada atau Sekadar Target Produksi?
Program utama Kementerian Pertanian RI untuk 2025–2026 kembali menempatkan swasembada pangan sebagai agenda besar. Fokusnya jelas: peningkatan produksi padi dan jagung, optimalisasi lahan, cetak sawah baru, mekanisasi melalui alat dan mesin pertanian (alsintan), penyediaan benih unggul, hilirisasi produk, hingga pembentukan “Brigade Pangan” berbasis pemuda. Secara konsep, program ini terdengar progresif—memadukan produksi, teknologi, dan regenerasi petani. Namun, pertanyaannya bukan lagi apa yang direncanakan, melainkan apakah pendekatan ini benar-benar menjawab akar persoalan pangan Indonesia.
Selama beberapa dekade, kebijakan pangan nasional cenderung berputar pada logika yang sama: tingkatkan produksi, cetak sawah, distribusikan benih, lalu klaim swasembada. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa produksi tinggi tidak otomatis menurunkan harga di pasar atau meningkatkan kesejahteraan petani. Paradoks ini terus berulang—stok disebut aman, panen dinyatakan meningkat, tetapi harga beras tetap mahal dan petani tetap rentan. Artinya, persoalan utama bukan sekadar produksi, melainkan struktur distribusi, tata niaga, serta posisi tawar petani dalam rantai ekonomi.
Program cetak sawah baru misalnya, kerap dijadikan simbol keseriusan negara dalam meningkatkan luas lahan produksi. Padahal, persoalan terbesar justru terletak pada laju alih fungsi lahan sawah produktif yang terus terjadi setiap tahun. Mencetak sawah baru tanpa menghentikan konversi lahan sama seperti menimba air di kapal yang bocor, kerja keras yang tidak pernah menyelesaikan sumber masalah.
Mekanisasi pertanian melalui alsintan juga bukan tanpa persoalan. Di banyak daerah, bantuan alat pertanian tidak selalu sesuai kebutuhan lahan atau kemampuan kelompok tani dalam merawatnya. Banyak alsintan mangkrak karena minimnya pelatihan, biaya operasional, atau sistem pengelolaan yang jelas. Mekanisasi tanpa ekosistem kelembagaan hanya akan menghasilkan tumpukan besi di gudang desa, bukan peningkatan produktivitas nyata bagi petani.
Gagasan “Brigade Pangan” yang melibatkan pemuda memang terdengar segar, tetapi regenerasi petani tidak cukup diselesaikan dengan program simbolik. Generasi muda tidak akan tertarik ke sektor pertanian jika struktur ekonominya tetap timpang: harga jual rendah, biaya produksi tinggi, akses lahan terbatas, dan kebijakan pasar sering berubah. Tanpa reformasi struktural, brigade pemuda berpotensi hanya menjadi proyek jangka pendek yang kehilangan daya tarik setelah program berakhir.
Penyediaan benih unggul dan hilirisasi produk juga tidak boleh berhenti pada jargon. Benih unggul tanpa perbaikan sistem irigasi, pupuk, dan akses pasar hanya akan menaikkan biaya produksi petani. Hilirisasi tanpa jaminan harga dan infrastruktur logistik justru bisa memperpanjang rantai distribusi yang sudah tidak efisien.
Masalah ketahanan pangan Indonesia bukan sekadar soal berapa ton beras diproduksi, tetapi bagaimana sistem pangan itu bekerja secara adil dan berkelanjutan. Ketika petani tetap miskin, lahan terus menyusut, dan harga pangan tidak stabil, maka swasembada hanya menjadi angka di laporan, bukan realitas di dapur masyarakat.
Di sinilah perbandingan praktik menjadi penting. Model pertanian terpadu Ma’had Al-Zaytun di Indramayu memperlihatkan upaya konkrit mewujudkan ketahanan pangan yang tidak hanya berbasis produksi semata. Berbeda dengan program pemerintah yang terfokus pada target volume melalui perluasan lahan dan alat berat, praktik Al-Zaytun lebih menekankan integrasi ekosistem: dari produksi, pemuliaan varietas unggul, pengolahan hasil, hingga distribusi internal yang memberdayakan serta memberi jaminan pendapatan.
Tidak hanya menyediakan alat atau target angka, pendekatan ini menggabungkan teknologi pertanian presisi dengan ekonomi sirkular, pengelolaan limbah, dan keterlibatan komunitas lokal dalam satu sistem yang saling menopang.
Seluruh kebutuhan pangan warga sekolah dan komunitas sekitar dipenuhi dari hasil produksi sendiri, sementara pemberdayaan petani kecil diorganisasi melalui paguyuban dan skema upah yang adil. Kapasitas penggilingan modern, sistem penyimpanan FIFO berteknologi tinggi, serta pengembangan industri perikanan terpadu menunjukkan sikap pragmatis yang berfokus pada kesinambungan produksi dan kualitas hasil. Sementara kebijakan swasembada nasional kerap berhenti pada target produksi dan cetak sawah, model seperti ini menghubungkan produksi dengan tata niaga, akses pasar, dan kesinambungan ekonomi lokal.
Perbandingan ini menegaskan satu hal: kebijakan yang hanya berorientasi pada target numerik tanpa memperbaiki struktur distribusi, akses petani terhadap pasar, dan tata kelola ekonomi tidak akan mampu menjawab persoalan mendasar ketahanan pangan. Ketahanan pangan sejati membutuhkan transformasi sistem, bukan sekadar angka produksi, tetapi keberlanjutan, inklusivitas, dan keadilan bagi pelaku utama: petani dan komunitas lokal. Model seperti yang dikembangkan Al-Zaytun bukan jawaban tunggal, tetapi contoh konkret bagaimana pendekatan holistik dapat mengatasi keterbatasan kebijakan top-down yang selama ini mendominasi wacana pangan nasional. (*)
Penulis: Zein AF







