Kamis, Februari 26, 2026
spot_img
spot_img

Klaim Swasembada Pangan:Prestasi Strategis atau Slogan Politis

spot_imgspot_img

Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengeklaim bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pangan dengan menegaskan bahwa sejak 31 Desember 2025 Indonesia tidak lagi mengimpor beras. Kondisi tersebut kemudian dijadikan dasar kesimpulan bahwa swasembada pangan telah tercapai dan sejalan dengan visi besarnya sejak awal menjabat, yakni membawa Indonesia tidak hanya mandiri, tetapi juga menjadi lumbung pangan dunia.

Klaim tersebut kembali ditegaskan pada 7 Januari 2026 dalam acara panen raya di Karawang. Narasi serupa juga disampaikan pemerintah melalui akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, dengan menyebut surplus cadangan beras nasional yang diklaim mencapai 3 juta ton sebagai salah satu indikator utama keberhasilan.

Baca Juga

Namun, di balik klaim tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah swasembada pangan dapat dimaknai hanya sebatas berhentinya impor beras dan besarnya cadangan stok. Sejumlah akademisi dan pakar pertanian menegaskan bahwa swasembada pangan semestinya dipahami secara lebih luas dan berkelanjutan.

- Advertisement -

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tidak membatasi pangan pada satu komoditas, melainkan mencakup seluruh sumber hayati, mulai dari produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, hingga perairan. Pemaknaan ini sejalan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mendefinisikan swasembada sebagai upaya mencukupi kebutuhan sendiri secara menyeluruh, bukan hanya pada satu jenis pangan pokok.

Berdasarkan kerangka tersebut, makna swasembada pangan menjadi jauh lebih kompleks dan tidak dapat direduksi hanya pada beras. Ketergantungan Indonesia terhadap impor sejumlah komoditas pangan lain masih berlangsung hingga kini.

Said Abdullah dari Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan mengingatkan, “Kalau kita hitung satu demi satu pangan yang kita konsumsi selama ini, misalnya kedelai, gula, daging dan seterusnya, sebagian masih impor.” Atas dasar itu, ia menilai klaim swasembada pangan pemerintah belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil kemandirian pangan nasional.

Baca Juga

Perbandingan dengan era Soeharto pada puncak swasembada beras 1984 kerap dijadikan rujukan historis. Pada periode tersebut, swasembada dicapai melalui proses panjang intensifikasi pertanian, seperti program BIMAS, INSUS, dan penguatan teknologi, hingga mendapatkan pengakuan dari FAO.

Sementara itu, klaim swasembada di era Presiden Prabowo dicapai dalam waktu relatif singkat dengan menitikberatkan pada konsolidasi kebijakan, penguatan petani, ketersediaan pupuk, serta peningkatan cadangan beras nasional yang diklaim melampaui 3 juta ton.

Sejumlah ekonom pertanian menilai pendekatan ini efektif secara taktis, tetapi masih menyisakan pertanyaan strategis terkait keberlanjutan jangka panjang.
Keraguan tersebut semakin relevan jika dikaitkan dengan persoalan struktural yang belum terselesaikan, seperti penyusutan lahan pertanian yang mencapai puluhan ribu hektar per tahun akibat alih fungsi lahan, tekanan perubahan iklim terhadap produktivitas, serta dinamika konsumsi beras yang terus meningkat.

Dalam konteks historis, impor beras sejak era kolonial hingga awal 2025 juga kerap dilakukan bukan semata karena kegagalan produksi, melainkan sebagai instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri.

Dengan demikian, klaim swasembada pangan yang dibangun di atas indikator penghentian impor beras dan besarnya cadangan nasional patut dibaca secara kritis. Tanpa pembenahan menyeluruh pada basis produksi, diversifikasi pangan, perlindungan lahan pertanian, dan peningkatan kesejahteraan petani, swasembada pangan berisiko berhenti sebagai slogan politik, bukan sebagai kemandirian pangan substantif yang benar benar tahan uji dalam jangka panjang.

Di tengah euforia klaim swasembada beras, muncul pertanyaan mendasar tentang sejauh mana capaian tersebut benar-benar mencerminkan realitas ketahanan pangan, atau justru lebih menyerupai deklarasi politikal.

Definisi swasembada yang digunakan pemerintah belum sepenuhnya dijabarkan secara transparan dan terukur jika dibandingkan dengan standar global, yang umumnya menilai bukan hanya ketiadaan impor dalam periode tertentu, tetapi juga keberlanjutan produksi, kecukupan cadangan, serta stabilitas harga di tingkat konsumen dan produsen.

Ketergantungan pada kebijakan yang bersifat tajam dan jangka pendek, tanpa disertai mekanisme penyangga berupa impor adaptif atau cadangan yang kuat, tetap menyisakan risiko serius ketika sistem pangan dihadapkan pada volatilitas eksternal, mulai dari anomali iklim, gangguan panen, hingga gejolak pasar global.

Fakta bahwa harga beras di tingkat ritel masih relatif tinggi menjadi indikator bahwa manfaat swasembada belum terdistribusi secara merata, terutama bagi konsumen dan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima utama keuntungan kebijakan ini.

Pada titik ini, swasembada beras memang patut dicatat sebagai sebuah kemajuan, namun jelas bukan garis akhir dari agenda ketahanan pangan yang sejati, karena ketahanan sejati menuntut produktivitas yang berkelanjutan, harga yang stabil dan terjangkau, peningkatan kesejahteraan petani, serta sistem distribusi yang mampu bertahan dari guncangan global.

Selama aspek-aspek tersebut belum sepenuhnya terjawab, perdebatan antara realitas empiris dan politisasi capaian swasembada akan tetap relevan dalam membaca kompleksitas sistem pangan Indonesia. (*)

Editor: Zein AF

Pilpres Organisasi Pelajar Al-Zaytun: Instrumen Pedagogis dalam Praktik Demokrasi

Pemilihan Presiden Organisasi Pelajar Ma’had Al-Zaytun (OPMAZ) periode 2026–2027 usai digelar pada Rabu, 11 Februari 2026, di Gedung Al-Akbar. Dalam ajang Pilpres OPMAZ Dharma...

Artikel Lainnya

Global

Nasional

Peristiwa

spot_imgspot_img

Sains

spot_img

Editorial

Feature