Jauh sebelum peta Eropa memberi nama dan garis batas pada benua selatan, Australia telah dihuni oleh masyarakat Aborigin selama lebih dari enam puluh ribu tahun. Mereka bukan sekadar tinggal di atas tanah, melainkan hidup bersama tanah itu sendiri. Alam tidak dipahami sebagai objek ekonomi, tetapi sebagai bagian dari tatanan moral dan spiritual. Dalam konsepsi Dreamtime, tanah adalah ruang hidup leluhur, sumber hukum, identitas, dan keberlanjutan generasi.
Antropolog Australia W.E.H. Stanner menyebut relasi ini sebagai ikatan religius dengan tanah, sebuah hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi manusia Aborigin. Tanah bukan milik individu, melainkan amanah kolektif yang harus dijaga. Sistem ini membentuk masyarakat yang mandiri, stabil, dan seimbang jauh sebelum konsep negara modern dikenal.
Namun seluruh tatanan itu runtuh ketika Inggris memulai kolonisasi pada tahun 1788. Dengan dalih hukum kolonial, Australia diklaim sebagai terra nullius, tanah yang dianggap tidak bertuan. Klaim ini bukan sekadar kesalahan konseptual, melainkan strategi kekuasaan.
Sejarawan Henry Reynolds menjelaskan bahwa masyarakat Aborigin sebenarnya memiliki sistem hukum dan kepemilikan tanah yang sah, tetapi hukum tersebut diabaikan karena tidak sesuai dengan logika Eropa.
Dalam filsafat politik Barat, seperti gagasan John Locke, tanah dianggap sah dimiliki apabila diolah secara produktif menurut standar agraris Eropa. Cara hidup Aborigin yang berburu, meramu, dan menjaga keseimbangan alam tidak diakui sebagai bentuk pengelolaan. Akibatnya, keberadaan mereka dihapus secara hukum, meskipun secara nyata mereka hidup dan berdaulat di atas tanah itu selama ribuan tahun.
Penghapusan hukum ini membuka jalan bagi kekerasan. Tanah dirampas, komunitas dipaksa berpindah, dan konflik berdarah terjadi di wilayah perbatasan koloni. Pembantaian terhadap masyarakat Aborigin berlangsung secara sistematis dan sering kali tanpa pertanggungjawaban hukum.
Dalam kerangka teori kolonialisme pemukim, yang dikemukakan Patrick Wolfe, kolonialisme bukanlah peristiwa sesaat, melainkan struktur yang bertujuan menggantikan penduduk asli dengan populasi pendatang. Penghilangan penduduk asli tidak selalu berarti pembunuhan langsung, tetapi juga penghancuran identitas, hukum, dan keberlanjutan sosial mereka.
Selain kekerasan fisik, kehancuran besar datang melalui penyakit. Cacar, influenza, dan campak yang dibawa pendatang Eropa menyebar cepat di komunitas Aborigin yang tidak memiliki kekebalan biologis.
Sejarawan lingkungan Alfred Crosby menyebut fenomena ini sebagai virgin soil epidemics, yaitu wabah mematikan yang menyerang masyarakat yang lama terisolasi dari penyakit global. Dalam waktu kurang dari satu abad, populasi Aborigin menurun hingga sekitar sembilan puluh persen.
Namun kehilangan terbesar bukan hanya nyawa, melainkan tanah. Antropolog Deborah Bird Rose menegaskan bahwa bagi Aborigin, kehilangan tanah berarti kehilangan pusat kehidupan sosial, hukum adat, dan spiritualitas. Tanpa tanah, ritual tidak dapat dijalankan, struktur kekerabatan melemah, dan identitas kolektif terpecah. Inilah yang menyebabkan disintegrasi sosial yang berlangsung lintas generasi.
Memasuki abad kedua puluh, kekerasan kolonial berubah bentuk menjadi kekuasaan administratif. Negara mengatur kehidupan Aborigin melalui undang undang diskriminatif yang menentukan tempat tinggal, pernikahan, hingga pengasuhan anak.
Dalam perspektif filsuf Michel Foucault, praktik ini mencerminkan biopolitik, yaitu kekuasaan negara atas tubuh dan kehidupan manusia. Anak anak Aborigin dipisahkan dari keluarga dengan dalih peradaban, menghasilkan generasi yang tumbuh tanpa bahasa, tanah, dan sejarahnya sendiri.
Tidak ada satu pun masyarakat Aborigin yang benar benar lenyap sepenuhnya. Yang terjadi adalah kehancuran komunitas, hilangnya bahasa, dan terputusnya hubungan dengan tanah leluhur. Kasus Aborigin Tasmania sering dijadikan contoh ekstrem, tetapi keturunan mereka masih hidup dan terus berjuang mempertahankan identitas.
Bahkan hingga akhir abad kedua puluh, masih ada kelompok seperti Pintupi yang hidup terisolasi dari dunia modern, membuktikan ketahanan budaya Aborigin di tengah tekanan kolonial.
Pengakuan hukum baru datang pada tahun 1992 ketika Mahkamah Agung Australia membatalkan doktrin terra nullius dan mengakui hak kepemilikan tanah masyarakat adat.
Permintaan maaf resmi negara pada tahun 2008 menjadi tonggak simbolik rekonsiliasi. Namun sebagaimana diingatkan pemikir politik Hannah Arendt, pengakuan moral tanpa perubahan struktural berisiko menjadi sekadar penebusan simbolik.
Hari ini, masyarakat Aborigin dan Torres Strait Islander masih menghadapi ketimpangan dalam kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Sejarah kolonial bukanlah masa lalu yang selesai, melainkan warisan yang terus hidup. Keheningan panjang tentang kekerasan terhadap penduduk asli telah membentuk luka kolektif yang belum sepenuhnya sembuh.
Selama tanah masih diperlakukan sebagai komoditas dan sejarah masih dipandang sebagai catatan yang telah usai, rekonsiliasi akan selalu tertatih. Sebab ketika tanah pernah dianggap kosong, yang sesungguhnya dihapus bukan hanya peta lama, tetapi kemanusiaan itu sendiri. (*)
Editor: Zein AF







